ini bertujuan mendampingi pelaku usaha mikro dalam pemenuhan persyaratan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare). Kegiatan dilaksanakan pada usaha Alfattah Tegar Putra Wijaya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan sasaran satu pelaku usaha dan dua produk, yaitu Es Teh Rakyat dan Es Teler Nona Timur. Metode pelaksanaan berupa pendampingan partisipatif yang meliputi pemeriksaan dokumen, identifikasi dan penelusuran bahan, verifikasi proses produksi, pemeriksaan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta verifikasi dan validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH). Hasil pendampingan menunjukkan bahwa dokumen permohonan telah lengkap, bahan dan bahan penolong telah ditelusuri, serta proses produksi telah diverifikasi memenuhi kriteria kehalalan yang dipersyaratkan. Produk direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat halal dan selanjutnya diterbitkan Sertifikat Halal BPJPH Nomor ID35110064622340426 pada 30 April 2026. Kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan langsung membantu pelaku usaha memahami persyaratan dokumen, bahan, proses produksi, dan keberlanjutan jaminan halal. Pendampingan dapat menjadi pendekatan praktis untuk meningkatkan kepatuhan halal dan kesiapan administrasi UMK.
Copyrights © 2026