Pesatnya perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) Generatif telah menggeser lanskap penyiaran Islam digital, memicu penggunaan penulisan naskah otomatis hingga penyiar buatan (avatar ustaz). Fenomena ini menghadirkan tantangan epistemologis terhadap komunikasi keagamaan tradisional. Penelitian kualitatif ini mengkaji redefinisi konsep Tabligh dalam ekosistem dakwah digital berbasis AI melalui analisis dialektika antara machine reasoning dengan akal (‘Aql) dan wahyu (Wahy). Mengintegrasikan teori Determinisme Teknologi, Ekologi Media, dan Etika Penyiaran Islam, data lapangan dihimpun melalui wawancara mendalam bersama praktisi media/kreator konten dan dai/tokoh agama. Hasil penelitian menunjukkan konsensus empiris bahwa AI diposisikan secara ketat sebagai alat bantu (wasilah/instrumental), bukan sebagai sumber otoritas hukum (masdar) apalagi pengganti ulama. AI secara ontologis kehilangan elemen Ikhlash, Hikmah, dan Sanad keilmuan yang menjadi syarat mutlak Tabligh. Penelitian ini merumuskan kerangka etik berbasis Maqasid al-Shariah (Hifz al-'Aql) yang menegaskan perlunya verifikasi (tabayyun) tekstual serta pembatasan peran AI murni pada tahap pengembangan ide.
Copyrights © 2026