Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan layanan keuangan berbasis financial technology (fintech), salah satunya pinjaman online yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pembiayaan. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan hukum dan etika, seperti praktik bunga yang berpotensi mengandung riba, biaya yang tidak transparan, serta penagihan yang dapat merugikan dan mengintimidasi peminjam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan mekanisme pinjaman online, status hukumnya dalam perspektif Islam, keterkaitannya dengan praktik riba, prinsip etika muamalah, dampaknya terhadap masyarakat, serta upaya pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, jurnal ilmiah, Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018, serta peraturan yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pinjaman online dalam Islam bersifat kondisional dan bergantung pada akad serta mekanisme transaksi yang diterapkan. Pinjaman online dapat dibenarkan apabila tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, dan kezaliman. Selain itu, penerapan kejujuran, keadilan, transparansi, amanah, serta perlindungan data merupakan bagian penting dalam etika muamalah. Penggunaan pinjaman online secara tidak bijak dapat meningkatkan beban utang dan menimbulkan berbagai masalah sosial, sedangkan penerapan prinsip syariah dapat mendukung terciptanya layanan keuangan yang lebih adil. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi keuangan syariah dan pengembangan fintech yang berorientasi pada keadilan serta kemaslahatan masyarakat.
Copyrights © 2026