Penelitian ini membahas keterbatasan demokrasi dalam perlindungan Hak Asasi Manusia di tingkat lokal melalui studi kasus Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang. Penelitian bertujuan menganalisis bagaimana demokrasi lokal menghadapi intoleransi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah serta menjelaskan kasus Cikeusik melalui perspektif gelombang demokrasi Samuel P. Huntington. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan terhadap jurnal ilmiah, buku, dokumen hukum, laporan lembaga HAM, dan sumber media yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus Cikeusik tidak hanya memperlihatkan kegagalan perlindungan HAM, tetapi juga gejala pelemahan demokrasi substantif: keterbukaan politik dan desentralisasi tidak diikuti kapasitas institusi lokal untuk membatasi tekanan mayoritas, menjamin kebebasan beragama, dan memberikan perlindungan hukum yang setara. Dalam kerangka Huntington, kondisi tersebut dapat dibaca sebagai gejala reverse wave pada tingkat lokal, yakni ketika capaian demokrasi prosedural tidak berkembang secara konsisten menjadi jaminan hak sipil dan perlindungan minoritas. Dengan demikian, kualitas demokrasi lokal ditentukan tidak hanya oleh tersedianya ruang partisipasi, tetapi juga oleh kemampuan negara menegakkan hak konstitusional warga secara adil tanpa tunduk pada tekanan mayoritas.
Copyrights © 2026