Selat Hormuz merupakan salah satu chokepoint maritim paling vital di dunia yang menghubungkan produsen minyak Teluk Persia dengan pasar global. Wacana penutupan Selat Hormuz oleh Republik Islam Iran sebagai bentuk countermeasures atau tindakan represif terhadap sanksi dan ancaman militer asing kerap memicu ketegangan geopolitik global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan penutupan Selat Hormuz dari perspektif Hukum Pidana Internasional (HPI), khususnya dalam menguji batas antara tindakan balasan (represal/countermeasures) dan kejahatan agresi (crime of aggression) sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan jalur pelayaran internasional secara unilateral di Selat Hormuz yang disertai blokade atau penggunaan kekuatan bersenjata melampaui ambang batas countermeasures yang sah menurut hukum internasional (jus ad bellum). Dalam konstelasi HPI, apabila penutupan tersebut menimbulkan blokade pelabuhan atau pantai (blockade of ports or coasts) dan pemblokiran jalur navigasi bebas (innocent/transit passage), tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Kejahatan Agresi berdasarkan Pasal 8 bis Statuta Roma 1998, yang menuntut pertanggungjawaban pidana individual (individual criminal responsibility) bagi para pemimpin politik dan militer yang mengeksekusinya.
Copyrights © 2026