Child grooming menjadi ancaman serius bagi keamanan anak di era digital, karena pelaku membangun kedekatan emosional dengan anak secara bertahap untuk tujuan eksploitasi seksual. Meskipun KOMNAS Perlindungan Anak telah menjalankan edukasi melalui media sosial, KOMNAS TV Anak, dan kegiatan tatap muka, pemahaman masyarakat terhadap bahaya child grooming masih cenderung terbentuk secara insidental melalui pemberitaan viral. Penelitian ini bertujuan mengetahui strategi komunikasi public relations KOMNAS Perlindungan Anak dalam edukasi masyarakat, hambatan yang dihadapi, serta upaya mengatasinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dianalisis menggunakan kerangka 7Cs PR Communications dari Cutlip, Center, dan Broom. Hasil penelitian menunjukkan KOMNAS Perlindungan Anak telah menerapkan ketujuh elemen 7Cs melalui media sosial serta kerja sama dengan sekolah, kepolisian, dan lembaga terkait. Namun, edukasi masih menghadapi hambatan berupa perbedaan pola pengasuhan, rendahnya literasi digital, dominasi konten hiburan, dan keterbatasan jangkauan kanal resmi. Dari sisi audiens, ditemukan negotiated position dan unreached audience, menunjukkan pesan belum sepenuhnya dimaknai sesuai tujuan komunikator. Hambatan diatasi melalui segmentasi wilayah, integrasi komunikasi digital dan tatap muka, kemitraan, dan layanan pengaduan berbasis teknologi. Strategi komunikasi dinilai cukup kuat dan integratif, namun masih perlu penguatan pada kejelasan pesan, jangkauan saluran, kesinambungan, dan evaluasi perubahan perilaku
Copyrights © 2026