Penelitian ini mengkaji tindak pidana pemalsuan faktur pajak dalam perspektif hukum pidana Indonesia dengan menganalisis Putusan Nomor 3004 K/Pid.Sus/2023. Pemalsuan faktur pajak terjadi ketika seseorang secara sengaja memanipulasi data atau informasi dalam faktur pajak sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan faktur pajak sebagaimana tercermin dalam putusan tersebut. Pajak memiliki peran penting dalam pembiayaan publik sekaligus mencerminkan kredibilitas dan kesehatan keuangan suatu perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), di mana data diperoleh dari ketentuan hukum positif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan faktur pajak merupakan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan dasar pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Copyrights © 2025