Transgender adalah sebuah bagian homoseksualitas yang dulunya dianggap sama dengan transeksual. Transgender mengakui mereka hadir tetapi tidak dengan mempertahankan kelamin dan alat vital lainya yang telah diberikan Tuhan. Penelitian ini mengenai hak waris yang diberikan kepada transgender karena belum ada undang undang atau ketentuan yang jelas Ketika berbicara mengenai hak waris yang diberikan kepada transgender. Metode penelitian yang dilakukan pada jurnal ini adalah dengan melakukan metode hukum normative karena adanya kekaburan hukum yang terjadi pada waris terhadap transgender itu sendiri. Jurnal ini akan menjelaskan tentang perbandingan dua perspektif yaitu menurut hukum perdata Dimana hak waris transgender tetap diberikan tidak terpengaruh atas apa jenis kelamin yang ia miliki sedangkan didalam hukum islam transgender mendapatkan hak warisnya yang ia miliki apabila jenis perubahan kelaminnnya didasari dengan alasan alasan yang dibenarkan secara Islam.
Copyrights © 2025