Perselisihan dapat terjadi dalam praktik kedokteran bila pasien merasa dirugikan atau tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder dengan analisis kualitatif, yang mengkaji penyelesaian perselisihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan 2023), dibandingkan dengan sebelum UU tersebut disahkan. Mengacu pada UU Kesehatan 2023, pasien atau pihak yang mewakili yang merasa dirugikan dapat mengadukan dokter ke Majelis Disiplin Profesi, juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak berwenang dan/atau menggugat secara perdata ke pengadilan. Majelis dapat memberikan sanksi untuk kasus pelanggaran disiplin profesi. Pada kasus pidana dan perdata, Majelis memberikan rekomendasi berupa keterangan adanya pelanggaran atas standar yang berlaku sebagai syarat dimulainya penyidikan untuk kasus pidana, dan syarat tuntutan dapat diteruskan ke pengadilan pada kasus perdata. Peran Majelis ini tidak ada pada UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yang telah dibatalkan oleh UU Kesehatan 2023. Ini dapat dilihat pada kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawan, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak di tahun 2011, di mana pasien Ny. Julia Fransiska Makatey yang mereka tangani meninggal dunia. Mereka yang sudah diputuskan tidak bersalah pada Pengadilan Negeri pada September 2011, dinyatakan bersalah pada kasasi di Mahkamah Agung (MA), akhirnya kembali dinyatakan tidak bersalah pada peninjauan kembali di MA pada Februari 2014 karena tidak terbukti ada pelanggaran standar yang menyebabkan kematian. Belajar dari kasus ini, Majelis Disiplin Profesi yang berintegritas tinggi dan profesional mutlak diperlukan untuk penyelesaian perselisihan secara adil.
Copyrights © 2025