UMPurwokerto Law Review
Vol. 4 No. 2 (2023)

Sertifikasi Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Perspektif Kepastian Hukum: Analisis Terhadap Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024

Hilman Syahrial Haq (Universitas Muhammadiyah Mataram)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2023

Abstract

Tanah ulayat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat di Indonesia karena tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas, sejarah, struktur sosial, budaya, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat. Secara konstitusional, masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan tersebut selanjutnya memperoleh landasan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Permasalahan muncul ketika karakter komunal tanah ulayat harus diintegrasikan ke dalam sistem pendaftaran tanah nasional yang membutuhkan kejelasan subjek, objek, batas, dan hubungan hukum. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat memberikan kerangka baru mengenai administrasi dan pendaftaran tanah ulayat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sertifikasi tanah ulayat, mekanisme pendaftarannya, serta konstruksi kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan administrasi yang lebih jelas, yaitu pencatatan Tanah Ulayat dalam Daftar Tanah Ulayat, pendaftaran Hak Pengelolaan atas nama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, serta pendaftaran Hak Milik atas nama kelompok anggota masyarakat hukum adat sebagai tanah bersama. Penelitian terdahulu tahun 2024 menunjukkan bahwa persoalan kepastian hak ulayat masih berkaitan dengan lemahnya pengakuan, potensi konflik, persoalan administrasi, dan konstruksi Hak Pengelolaan. Artikel ini menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat harus ditempatkan bukan semata-mata sebagai proses administratif, melainkan sebagai instrumen kepastian dan perlindungan hukum yang tetap mempertahankan karakter komunal masyarakat hukum adat.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

umplr

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

UMPurwokerto Law Review (P-ISSN: 2745-3839 & E-ISSN: 2745-5203) is an international, open-access journal with rapid peer-review, which publishes works from a wide range of fields law. UMPurwokerto Law Review is published twice a year (February & August) by the Faculty of Law Universitas Muhammadiyah ...