Pengelolaan bandar udara memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya karena membutuhkan investasi besar, menghadapi hambatan masuk yang tinggi, dan melibatkan penguasaan fasilitas yang bersifat esensial. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penguasaan pasar yang perlu diuji berdasarkan hukum persaingan usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam pengelolaan bandar udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan memperhatikan karakteristik Kualanamu, Hang Nadim, Juanda, dan Soekarno-Hatta. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui pengkajian terhadap ketentuan hukum persaingan usaha, regulasi kebandarudaraan, serta putusan KPPU yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan infrastruktur bandar udara tidak secara otomatis merupakan praktik monopoli yang dilarang. Persoalan hukum timbul ketika kekuatan pasar digunakan untuk menutup akses, menghambat pelaku usaha lain, atau melakukan diskriminasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Putusan KPPU No. 08/KPPU-L/2016 dan No. 07/KPPU-I/2020 menunjukkan pentingnya membedakan antara penguasaan infrastruktur yang diperlukan karena karakteristik sektor dan penyalahgunaan kekuatan pasar. Oleh karena itu penerapan hukum persaingan usaha perlu menitikberatkan pada pasar bersangkutan, kekuatan pasar, perilaku pelaku usaha, dan dampaknya terhadap persaingan.
Copyrights © 2026