Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Salah satu bentuk korupsi yang masih terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan dalam sektor perbankan, khususnya dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN TJK. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan analisis data secara kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, serta analisis putusan pengadilan, dan diperkuat dengan wawancara terhadap aparat penegak hukum terkait pertanggungjawaban pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Ahmad Zainal Abidin Arif Bin Drs. Aminuddin Syarif, M.Pd. (Alm).
Copyrights © 2026