Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru yang memanfaatkan media elektronik sebagai sarana utama. Salah satu bentuk kejahatan yang semakin marak terjadi adalah sextortion, yaitu tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan menggunakan konten seksual atau intim milik korban sebagai alat ancaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Sextortion Dalam Tindak Pidana Berbasis Elektronik Berdasarkan Putusan Nomor 1096/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan analisis data secara kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, serta analisis putusan pengadilan, dan diperkuat dengan wawancara terhadap aparat penegak hukum terkait pertanggungjawaban pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Revan Dian Pratama.
Copyrights © 2026