Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana Terdakwa telah terpenuhi karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan disabilitas intelektual ringan melalui pemanfaatan kerentanan, ketergantungan, bujuk rayu, ancaman, dan manipulasi secara berulang. Terdakwa dinilai memiliki kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 huruf e dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp300.000.000,00. Pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, kesesuaian alat bukti, kondisi rentan Korban, pengulangan perbuatan, serta dampak fisik dan psikis yang ditimbulkan. Meskipun demikian, aspek pemulihan Korban, khususnya restitusi dan rehabilitasi psikologis, masih perlu diperkuat dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual.
Copyrights © 2026