Penelitian ini bertujuan menganalisis tindak pidana kesusilaan melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan fakta hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 968/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana kesusilaan melalui media sosial harus memenuhi unsur subjek hukum, kesengajaan, tanpa hak, tindakan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, serta muatan yang melanggar kesusilaan. Dalam perkara yang diteliti, Terdakwa terbukti melakukan perekaman secara tersembunyi, mengedit dan menyimpan video, kemudian menyebarkannya melalui Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak serta memiliki hubungan sebagai perbuatan berlanjut. Pembuktian didukung keterangan korban, saksi, Terdakwa, dan barang bukti elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Terdakwa dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100.000.000,00 dengan pengganti tiga bulan kurungan.
Copyrights © 2026