Penerapan asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan perkara pidana dalam proses penuntutan. Namun, dalam praktik penanganan perkara tindak pidana narkotika, peran tersebut belum selalu berjalan secara optimal. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan asas dominus litis oleh jaksa dalam penuntutan perkara tindak pidana narkotika. Metode penelitian adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, dan selanjutnya dilakukan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis oleh jaksa dalam penuntutan perkara tindak pidana narkotika secara normatif telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Disarankan perlunya penguatan pengaturan normatif dan kebijakan institusional yang secara tegas menempatkan jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, perlu ditingkatkan koordinasi substantif antara jaksa dan penyidik serta penguatan kapasitas jaksa melalui pengembangan kebijakan penuntutan yang lebih proporsional dan berkeadilan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Copyrights © 2026