Ekspansi pembiayaan melalui perusahaan multifinance di Indonesia dengan skema jaminan fidusia sering kali memicu dinamika hukum, khususnya saat eksekusi objek jaminan dilakukan. Penelitian ini menganalisis kepastian hukum perlindungan konsumen pasca-eksekusi berdasarkan Pasal 34 UU No. 42 Tahun 1999 melalui metode yuridis normatif. Secara teoritis, regulasi tersebut telah mengamanatkan prinsip keseimbangan, di mana kreditur wajib mengembalikan sisa hasil lelang kepada debitur, sekaligus tetap menagih kekurangan utang yang belum terbayar. Hal ini selaras dengan hak dan kewajiban dalam UU Perlindungan Konsumen. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan implementasi yang signifikan, seperti minimnya transparansi harga jual dan pengabaian kewajiban pengembalian surplus dana oleh pelaku usaha. Ketidakterbukaan ini mencerminkan lemahnya itikad baik dalam praktik bisnis. Disimpulkan bahwa perlindungan konsumen dalam eksekusi fidusia belum berjalan efektif, sehingga diperlukan penguatan pengawasan serta penegakan hukum yang lebih represif bagi perusahaan pembiayaan.
Copyrights © 2026