Perkembangan pesat teknologi komunikasi digital telah membawa perubahan signifikan dalam praktik transaksi perdagangan, termasuk dalam jual beli komoditas kopi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perjanjian jual beli kopi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp serta menelaah bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan jurnal ilmiah, serta didukung data lapangan berupa observasi dan wawancara di PT. Andan Laju Mitra Persada Kota Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli kopi melalui WhatsApp umumnya dilakukan tanpa kontrak tertulis yang baku dan hanya didasarkan pada percakapan digital, sehingga berpotensi menimbulkan wanprestasi berupa keterlambatan pembayaran, ketidaksesuaian kualitas barang, keterlambatan pengiriman, dan pembatalan sepihak. Meskipun perjanjian dan alat bukti elektronik telah diakui secara hukum, lemahnya dokumentasi transaksi. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan perlindungan hukum preventif melalui penyusunan perjanjian elektronik yang lebih sistematis, peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha, serta optimalisasi penerapan regulasi transaksi elektronik guna mewujudkan kepastian hukum dan keberlanjutan usaha dalam perdagangan kopi berbasis digital.
Copyrights © 2026