Penelitian ini mengkaji pemetaan praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 serta peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pengawasan dan penanganannya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih maraknya praktik politik uang yang tidak hanya mencederai prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas demokrasi lokal serta menghasilkan kepemimpinan yang lebih berorientasi pada kekuatan modal daripada kapasitas dan integritas. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk dan pola politik uang serta menganalisis strategi pengawasan Bawaslu. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis menggunakan teori Democracy for Sale yang menekankan relasi antara politisi, broker politik, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang masih terjadi secara sistematis melalui peran broker politik di tingkat lokal dengan berbagai bentuk seperti uang, barang, dan janji politik. Upaya Bawaslu belum optimal karena keterbatasan bukti, luas wilayah, dan rendahnya partisipasi masyarakat, sehingga diperlukan penguatan pengawasan partisipatif.
Copyrights © 2026