Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menganut sistem pemidanaan ganda (double track system) dengan menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika. Sementara itu, KUHP Nasional mengintegrasikan penyalahgunaan narkotika ke dalam sistem hukum pidana umum dengan orientasi pemidanaan yang berlandaskan tujuan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia, namun belum mengatur rehabilitasi secara spesifik. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi pengaturan agar pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta berorientasi pada pemulihan.
Copyrights © 2026