Pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berfokus pada pengujian administratif dan material, tetapi juga melibatkan pengalaman sadar para pihak dalam memaknai setiap prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap lived experience dan esensi pengalaman para pihak dalam pemeriksaan restitusi PPN melalui pendekatan fenomenologi Edmund Husserl. Penelitian kualitatif ini menggunakan paradigma interpretif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap empat informan kunci, meliputi tax officer, konsultan pajak, dan petugas pajak. Analisis data dilakukan secara sistematis melalui tahapan epoche, pemetaan noema dan noesis, intentional analysis, eidetic reduction, hingga penemuan essence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dimaknai sebagai ruang interaktif yang mencakup komunikasi, pembuktian material, dan klarifikasi. Esensi utama dari pemeriksaan restitusi PPN terletak pada pembentukan pemahaman bersama, negosiasi makna, serta pembuktian kebenaran material secara objektif demi terwujudnya keputusan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2026