Regulasi ketenagakerjaan memberi ruang bagi PHK atas pelanggaran yang dikategorikan mendesak, tetapi penggunaannya tetap harus memenuhi ukuran hukum yang dapat diuji. Dengan Putusan Nomor 275/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst sebagai objek kajian, penelitian ini menelaah dasar PHK PT Investasi Digital Nusantara terhadap Hairul Anwar serta konsekuensi yuridis putusan pengadilan. Kajian disusun secara normatif-doktrinal melalui penelaahan peraturan dan perkara, dengan informasi wawancara sebagai pendukung; bahan hukum diinterpretasikan secara kualitatif. Hasil analisis memperlihatkan bahwa penilaian perusahaan yang menyebut suatu perbuatan sebagai pelanggaran mendesak belum dengan sendirinya melegitimasi PHK. Perbuatan yang dituduhkan harus berpijak pada aturan hubungan kerja, didukung bukti yang dapat diverifikasi, dan diproses melalui mekanisme hubungan industrial yang relevan. Dalam perkara yang diteliti, unsur tersebut dinilai belum terbukti secara memadai sehingga PHK dinyatakan tidak sah dan hak normatif pekerja tetap harus dipenuhi. Putusan ini menegaskan bahwa Pasal 52 PP Nomor 35 Tahun 2021 harus diterapkan dengan pembuktian yang akuntabel serta tetap menjaga kepastian hukum dan perlindungan pekerja.
Copyrights © 2026