Keterbatasan pemahaman legalitas usaha dan pemanfaatan pemasaran digital masih menjadi kendala pengembangan UMKM pangan di Desa Penompo. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memperkuat kapasitas awal tiga UMKM pangan dalam memahami legalitas usaha dan memanfaatkan kanal pemasaran digital. Kegiatan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif dengan pendampingan langsung, sedangkan capaian dievaluasi secara deskriptif-observasional berdasarkan respons mitra, keterlibatan dalam praktik, pengenalan informasi produk, dan kemampuan mengikuti penggunaan fitur dasar marketplace. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa ketiga mitra mampu mengikuti edukasi legalitas dan mengenali fungsi legalitas sebagai bagian dari pengelolaan usaha. Pada aspek pemasaran digital, mitra mampu mengidentifikasi informasi dasar yang diperlukan dalam penayangan produk, meliputi foto, nama produk, harga, dan deskripsi, serta mengikuti praktik pengunggahan produk dan pengenalan fitur pembayaran, pengiriman, promosi, stok, dan komunikasi pelanggan pada marketplace. Luaran konkret kegiatan berupa pengalaman praktis awal dalam pengelolaan toko digital serta media promosi/banner pada salah satu UMKM. Capaian tersebut menunjukkan terbentuknya literasi awal legalitas dan kesiapan awal pemanfaatan pemasaran digital, tetapi belum dapat diinterpretasikan sebagai peningkatan penjualan atau pendapatan karena transaksi dan omzet belum diukur. Keberlanjutan program memerlukan pendampingan berkala yang diarahkan pada penyelesaian legalitas, konsistensi pengelolaan toko digital, serta monitoring produk, interaksi konsumen, transaksi, dan omzet agar perkembangan mitra dapat dievaluasi secara lebih terukur.
Copyrights © 2026