Tujuan studi ini adalah untuk menentukan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan pembunuhan karena masalah utang berdasarkan Keputusan Nomor: 104 / Pid.B / 2024 / PN Liwa. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif dan hukum empiris. Data dikumpulkan melalui studi perpustakaan dan studi lapangan, lalu dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kesimpulan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pertimbangan Panel Hakim dalam menjatuhkan hukuman penjara terhadap pelaku kejahatan pembunuhan karena masalah utang dalam Keputusan Nomor: 104 / Pid.B / 2024 / PN Liwa mempertimbangkan unsur siapa pun, mempertimbangkan unsur sengaja mengambil nyawa orang lain, mempertimbangkan unsur pelaku, yang memerintahkan pelaku, dan yang berpartisipasi dalam pelaku; faktor-faktor yang mengurangi dan memperburuk terdakwa, serta mempertimbangkan dan memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Copyrights © 2026