Ketidakfasihan staf pada RSU BLUD dalam mengoperasikan Coretax, yang berisiko menimbulkan keterlambatan pelaporan, kesalahan pengisian, ketidaksesuaian data, dan dokumen tidak lengka. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kendala implementasi Coretax di RSUD BLUD Kota Depok dan menyusun tools aplikatif berupa pedoman penggunaan Coretax dalam pelaporan pajak. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap bendahara, staf keuangan, staf perpajakan, pegawai, serta dokumen SPT, bukti potong, rekapitulasi penghasilan, SOP internal, laporan keuangan, dan panduan Coretax. Hasil penelitian menemukan kompleksitas alur prosedural pelaporan PPh Pasal 21 yang terdiri atas lima tahap berurutan, Kendala lapangan termasuk ketidaksesuaian data BPA1 dengan rekapitulasi gaji dan status SPT Masa kurang bayar meskipun pajak telah disetor, serta kesenjangan kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem. Kesimpulan menunjukkan bahwa keberhasilan digitalisasi perpajakan tidak hanya bergantung pada ketersediaan aplikasi, tetapi juga pada kesiapan kompetensi pengguna, akurasi data internal, dan prosedur kerja yang jelas. Pedoman Coretax yang dikembangkan berfungsi sebagai pedoman kerja dan job aid untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan RSUD sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan instansi pemerintah. Implikasi praktis peningkatan kepatuhan di RSUD tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi regulasi dan bahwa peningkatan kepatuhan juga perlu dilakukan melalui perbaikan rekonsiliasi data, penguatan SOP, pembagian tanggung jawab, pemeriksaan berjenjang, dan pendampingan penggunaan sistem.
Copyrights © 2026