Sahaja : Journal Sharia and Humanities
Vol. 5 No. 1 (2026): Sahaja: Journal Sharia and Humanities

Problematika Penjatuhan Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Yusri Zebua (Universitas Riau Kepulauan, Indonesia)
Edwar Kelvin (Universitas Riau Kepulauan, Indonesia)
Rian Rusmana Putra (Universitas Riau Kepulauan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis problematika penjatuhan pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pidana pengawasan merupakan alternatif terhadap pidana penjara yang mencerminkan pergeseran menuju pemidanaan yang lebih proporsional, rehabilitatif, dan berorientasi pada pembinaan. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan berpotensi menyeimbangkan perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, dan tujuan rehabilitasi. Namun, efektivitasnya masih menghadapi persoalan berupa belum optimalnya mekanisme pengawasan, belum lengkapnya pedoman teknis, kebutuhan koordinasi antarlembaga, dan belum seragamnya standar evaluasi. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi pelaksana dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar penerapannya efektif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis serta berkeadilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sahaja

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sahaja specifications in the discourse of Sharia and Humanities. Sahaja invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related. That aims to encourage and promote the study of the sharia and humanities from a wide range of scholarly ...