Penelitian ini menganalisis problematika penjatuhan pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pidana pengawasan merupakan alternatif terhadap pidana penjara yang mencerminkan pergeseran menuju pemidanaan yang lebih proporsional, rehabilitatif, dan berorientasi pada pembinaan. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan berpotensi menyeimbangkan perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, dan tujuan rehabilitasi. Namun, efektivitasnya masih menghadapi persoalan berupa belum optimalnya mekanisme pengawasan, belum lengkapnya pedoman teknis, kebutuhan koordinasi antarlembaga, dan belum seragamnya standar evaluasi. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi pelaksana dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar penerapannya efektif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis serta berkeadilan.
Copyrights © 2026