Penelitian ini membahas rekonstruksi penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana ringan sebagai upaya mengatasi kriminalisasi berlebihan di Indonesia. Permasalahan yang dikaji berangkat dari dominasi pendekatan retributif yang membuat banyak perkara ringan tetap diproses melalui peradilan formal, sehingga berkontribusi pada penumpukan perkara dan beban lembaga pemasyarakatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice relevan untuk penyelesaian perkara ringan secara lebih efektif, humanis, dan proporsional dengan menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan perbaikan hubungan sosial. Pendekatan ini juga sejalan dengan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat serta prinsip ultimum remedium. Rekonstruksi kebijakan diperlukan agar pemidanaan terhadap perbuatan dengan tingkat kesalahan rendah tidak berkembang menjadi overcriminalization dan sistem peradilan lebih berorientasi pada keadilan substantif.
Copyrights © 2026