Penelitian ini membahas pengaturan percobaan tindak pidana dalam KUHP Nasional dari perspektif kepastian hukum. Pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperinci syarat percobaan, terutama mengenai niat, permulaan pelaksanaan, batas pertanggungjawaban pidana, dan keadaan yang menyebabkan percobaan tidak dipidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 17 dan Pasal 18 memberikan batas yang lebih terstruktur dibandingkan KUHP lama dan memperjelas perbedaan antara tahap persiapan dan permulaan pelaksanaan. Namun, penerapan kriteria tersebut tetap membutuhkan penilaian konkret aparat penegak hukum dan hakim, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran. Karena itu, penguatan kepastian hukum tidak cukup melalui kejelasan rumusan norma, tetapi juga memerlukan parameter yang terukur, penafsiran yang konsisten, dan penerapan yang seragam dalam praktik.
Copyrights © 2026