Penundaan akses media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun menimbulkan persoalan hukum karena kebijakan perlindungan anak juga berpotensi membatasi hak anak untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum pembatasan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip proporsionalitas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penundaan akses mempunyai tujuan yang sah dan memiliki hubungan rasional dengan perlindungan anak dari konten berbahaya, eksploitasi daring, perundungan siber, dan penyalahgunaan data pribadi. Namun, kebijakan tersebut hanya dapat dinilai proporsional secara bersyarat apabila diterapkan berdasarkan tingkat risiko platform, menggunakan verifikasi usia yang meminimalkan pemrosesan data pribadi, menyediakan akses alternatif yang aman, serta dilengkapi mekanisme pengawasan, keberatan, dan evaluasi berkala. Solusi yang direkomendasikan adalah penerapan tata kelola berbasis risiko, akun khusus anak, privasi tinggi secara otomatis, pembatasan fitur berbahaya, dan penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
Copyrights © 2026