Latar Belakang: Konflik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit antara PT Permata Hijau Pasaman (PHP I) Wilmar Group dan masyarakat Nagari Adat Kapa merupakan konflik agraria yang melibatkan aspek hukum pertanahan, hak ulayat, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian konflik pasca-putusan Pengadilan Tinggi serta menguji kepastian hukum HGU berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Metode: Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen pertanahan, dan literatur hukum. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi bentuk penyelesaian konflik dan kepastian hukum HGU. Hasil: Penyelesaian melalui litigasi pasca-putusan Pengadilan Tinggi Padang dan Kasasi Mahkamah Agung secara yuridis menolak gugatan masyarakat adat dan menguatkan posisi perusahaan. Upaya gugatan ulang terkendala Ne Bis In Idem dan persoalan legal standing. Sementara itu, mediasi pengadilan, fasilitasi pemerintah daerah/DPRD, dan skema Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mengalami deadlock akibat perbedaan kepentingan. HGU PT PHP I memiliki kepastian hukum formal berdasarkan sertifikat HGU yang diterbitkan BPN dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, kepastian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena pelepasan tanah ulayat pada 1997 tidak melalui musyawarah adat secara inklusif. Kesimpulan: Kepastian hukum HGU PT PHP I secara formal terpenuhi, tetapi masih menghadapi persoalan legitimasi sosial dan keadilan substantif dalam perspektif hukum adat dan UUPA.
Copyrights © 2026