Ketidak pastian ekonomi global, yang ditandai dengan volatilitas nilai tukar, ketegangan geopolitik, dan pergeseran kebijakan moneter, telah meningkatkan risiko ketidakstabilan ekonomi dan potensi resesi. Dalam konteks ini, instrumen manajemen risiko yang efektif diperlukan untuk melindungi lembaga keuangan dan pelaku bisnis yang terlibat dalam transaksi internasional. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran fatwa ekonomi Islam dalam mengatur praktik lindung nilai valuta asing sebagai instrumen mitigasi risiko, khususnya dalam mengatasi potensi risiko resesi global. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-konseptual dalam kerangka hukum ekonomi Islam. Data dikumpulkan melalui riset pustaka, yang terutama berfokus pada Fatwa DSN-MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah untuk Nilai Tukar, yang didukung oleh literatur akademis dan dokumen peraturan yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa fatwa tersebut memberikan kerangka kerja normatif yang memungkinkan praktik lindung nilai dalam sistem keuangan Islam melalui mekanisme yang menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Dengan memanfaatkan konsep muwa’adah (janji timbal balik), fatwa tersebut memungkinkan pelaku pasar untuk mengelola risiko nilai tukar sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Studi ini juga mengidentifikasi kesesuaian konseptual antara tujuan manajemen risiko modern dan prinsip Islam tentang perlindungan kekayaan (hifz al-mal). Kesimpulannya, fatwa tersebut memainkan peran penting dalam mengembangkan instrumen manajemen risiko yang sesuai dengan syariah, meskipun pengembangan kelembagaan dan empiris lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan efektivitasnya dalam mendukung stabilitas keuangan.
Copyrights © 2026