Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh sosialisasi perpajakan, pemahaman peraturan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Meskipun UMKM memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah ini masih tergolong rendah, tercermin dari rasio kepatuhan pelaporan SPT. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis asosiatif kausal. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada 91 pelaku UMKM, dengan jumlah sampel ditentukan menggunakan rumus Slovin dari populasi 1.000 UMKM terdaftar, dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan pemahaman peraturan perpajakan dan sanksi perpajakan masing-masing berpengaruh positif dan signifikan. Secara simultan, ketiga variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kontribusi sebesar 47,0%, di mana sanksi perpajakan menjadi variabel paling dominan. Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan pemahaman wajib pajak terhadap peraturan serta penegakan sanksi yang konsisten lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM dibandingkan Upaya sosialisasi semata, sehingga otoritas pajak perlu merancang ulang strategi sosialisasi agar lebih tepat sasaran dan mudah diakses.
Copyrights © 2026