Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh sanksi pajak dan digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan pajak pelaku UMKM di KPP Pratama Makassar Utara, serta menguji kemampuan membayar pajak sebagai variabel moderasi. Menggunakan teknik simple random sampling, data primer dikumpulkan melalui kuesioner dari 100 responden UMKM dan dianalisis menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) berbasis SmartPLS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pajak dan digitalisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak pelaku UMKM. Selain itu, kemampuan membayar pajak terbukti memoderasi secara positif (memperkuat) pengaruh kedua variabel tersebut terhadap kepatuhan pajak. Temuan ini menegaskan bahwa ketegasan sanksi dan kemudahan sistem digital akan jauh lebih optimal dalam mendorong kepatuhan wajib pajak apabila didukung oleh kapasitas finansial atau likuiditas yang memadai.
Copyrights © 2026