Peningkatan jumlah kendaraan dan tingginya risiko kecelakaan di Indonesia mendorong kebutuhan penggunaan dashboard camera sebagai alat pendukung keselamatan dan pembuktian hukum. Namun, hingga kini belum terdapat pengaturan khusus yang mewajibkan pemasangannya, sementara berbagai temuan menunjukkan bahwa rekaman dashboard camera mampu membantu proses investigasi, mencegah kriminalisasi salah arah, dan melindungi pengguna kendaraan dari tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui wawancara dengan Korlantas Polri. Rumusan masalah penelitian berfokus pada bagaimana urgensi pengaturan kewajiban dashboard camera di Indonesia dan bagaimana rancangan regulasi yang ideal untuk diterapkan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa keberadaan dashboard camera memiliki urgensi tinggi untuk keselamatan publik dan kepastian hukum, tetapi ketiadaan regulasi membuat pemanfaatannya tidak optimal dan berpotensi menimbulkan persoalan privasi. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan pembaruan UU LLAJ untuk memasukkan dashboard camera sebagai perlengkapan keselamatan wajib, menetapkan standar teknis, perlindungan data pribadi, serta tahapan implementasi yang realistis.
Copyrights © 2026