Artikel ini mengkaji analisis tindakan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2022-2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat penghindaran pajak yang terjadi di kalangan BUMN serta mengeksplorasi hubungan antara penghindaran pajak dan koneksi politik yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, di mana data dikumpulkan dari laporan keuangan dan informasi publik yang tersedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa BUMN terlibat dalam praktik penghindaran pajak, dan terdapat indikasi bahwa koneksi politik memengaruhi keputusan perpajakan perusahaan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di sektor BUMN.
Copyrights © 2026