Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum data pribadi dalam ekosistem digital Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Permasalahan penelitian berfokus pada kecukupan kerangka hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, mekanisme pertanggungjawaban, serta tantangan implementasi pada layanan digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas dengan General Data Protection Regulation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah membentuk kerangka hak dan kewajiban yang lebih terintegrasi dibandingkan pengaturan sektoral sebelumnya. Namun, efektivitas perlindungan tetap bergantung pada kejelasan aturan pelaksana, kapasitas kelembagaan pengawas, kesiapan pengendali dan prosesor data, serta mekanisme penanganan insiden dan pengaduan. Kajian juga menunjukkan pentingnya prinsip pembatasan tujuan, minimisasi data, keamanan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai jembatan antara norma hukum dan praktik tata kelola data. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan implementasi harus diarahkan pada kepastian prosedural, pengawasan berbasis risiko, dan peningkatan kemampuan teknis maupun hukum para pemangku kepentingan.
Copyrights © 2026