Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) generatif telah mengakselerasi penyebaran disinformasi seperti deepfake secara masif, sehingga memicu krisis etika di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan sosio-teknikal antara regulasi etis keagamaan dan rekayasa perangkat lunak dalam menangani masalah tersebut. Metodologi yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif-analitis dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Kajian terdahulu umumnya terisolasi pada dua kutub yang terpisah, yakni kajian teologis-normatif murni yang hanya merekomendasikan literasi kognitif, atau rekayasa algoritma pendeteksi hoaks tanpa menyertakan variabel kepatuhan etika pengguna. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, diargumenkan bahwa doktrin etika Islam tidak boleh hanya menjadi imbauan moral yang pasif. Oleh karena itu, kebaruan (novelty) dari penelitian ini terletak pada gagasan orisinal yang memposisikan teks Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 dan Fiqih Informasi sebagai System Requirements Specification (SRS) dan logika bisnis (business rules) dalam arsitektur perangkat lunak. Melalui sintesis antardisiplin ini, dihasilkan sebuah model arsitektur konseptual murni tanpa pengujian empiris langsung, yang menyimpulkan bahwa penggabungan rekayasa antarmuka berupa interface friction dan otomatisasi pemrosesan bahasa model BERT berbasis nilai tabayyun terbukti secara konseptual dapat mengekang impulsivitas pengguna dan mereduksi penyebaran misinformasi generatif secara preventif.
Copyrights © 2026