NOTARIUS
Vol 19, No 3 (2026): Notarius

Tanggung Jawab Sekutu Komplementer pada Dua Persekutuan Komanditer Berstatus Pailit dan Homologasi

Nindy Mawa Hapsari (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)
FX. Joko Priyono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2026

Abstract

ABSTRACTThis research is prompted by the legal dualism surrounding a general partner managing two separate commanditaire vennootschaps simultaneously. The urgency of this study lies in analyzing the legal consequences and judicial compatibility between Decision No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Smg and Decision No. 32/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg from an Indonesian bankruptcy law perspective. Employing a normative-juridical approach with prescriptive-analytical specifications, data is evaluated through systematic analysis. The findings reveal that the recent bankruptcy decision triggers managerial paralysis and conflicting asset executions as personal asset control shifts to the curator, forcing an involuntary default on the prior homologation decree. Consequently, the judges' considerations are deemed asynchronous, undermining legal certainty and the going-concern principle due to a rigid application of simplified insolvency evidence.Keywords: Bankruptcy; General Partner; Homologation; Legal Liability; Commercial Court.ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena dualisme status hukum seorang sekutu komplementer yang mengurus dua Persekutuan Komanditer secara bersamaan. Urgensi penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum serta kesesuaian yuridis antarputusan perkara Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Smg dan Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg berdasarkan perspektif hukum kepailitan di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi preskriptif-analitis serta metode analisis data secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan putusan pailit terbaru mengakibatkan berhentinya manajerial perusahaan dan benturan eksekusi aset pribadi sekutu karena beralihnya penguasaan harta kepada kurator, sehingga memicu wanprestasi paksa terhadap putusan homologasi terdahulu. Dalam hal ini, pertimbangan hakim dinilai kurang sinkron dan mencederai prinsip kepastian hukum serta kelangsungan usaha akibat penerapan pembuktian sederhana secara kaku tanpa mempertimbangkan fakta yang ada di lapangan.Kata Kunci: Homologasi; Kepailitan; Pengadilan Niaga; Sekutu Komplementer; Tanggung Jawab Hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...