NOTARIUS
Vol 19, No 3 (2026): Notarius

Pertanggungjawaban Hukum Notaris atas Pelanggaran Etika Profesi dalam Pelaksanaan Kewenangan Jabatan

Rafi Bachtiar Ramadhan Husen (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)
Afif Mahfud (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2026

Abstract

ABSTRACTThe notarial profession plays an important role in ensuring legal certainty through the authority to execute authentic deeds. Therefore, the performance of the notarial office must be based on professional ethics and applicable legal provisions. This study aims to analyze the legal liability of notaries for violations of professional ethics in exercising their official authority and to determine the forms of liability arising from such violations. This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The results indicate that ethical violations do not automatically give rise to administrative, civil, or criminal liability. Liability arises when conduct violates official duties or prohibitions, causes legally recognized harm, or fulfills the elements of a criminal offense.Keywords: Notary Ethics; Professional Responsibility; Publik Official; Legal Certainty.ABSTRAKProfesi notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui kewenangan pembuatan akta autentik, sehingga pelaksanaan jabatan harus berlandaskan etika profesi dan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum notaris atas pelanggaran etika profesi dalam pelaksanaan kewenangan jabatan serta menentukan bentuk pertanggungjawaban yang dapat timbul berdasarkan sifat pelanggarannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etika tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, atau pidana. Pertanggungjawaban timbul apabila perbuatan tersebut melanggar kewajiban atau larangan jabatan, menimbulkan kerugian yang memenuhi unsur perdata, atau memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, pertanggungjawaban notaris ditentukan berdasarkan sifat perbuatan, norma yang dilanggar, unsur kesalahan, serta akibat yang ditimbulkan.Kata Kunci: Etika Notaris; Kepastian Hukum; Pejabat Umum; Tanggung Jawab Profesi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...