NOTARIUS
Vol 19, No 3 (2026): Notarius

Perlindungan Hukum bagi Penyelenggara Layanan Pinjaman Online (Studi Kasus ShopeePayLater)

Mikael Adityo Bakuh Hernanda (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)
Paramita Prananingtyas (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2026

Abstract

ABSTRACTThe development of technology has encouraged the use of Buy Now Pay Later (BNPL) services, including ShopeePayLater, as a payment method in digital transactions. This convenience creates relationships between creditors and debtors, generating rights and obligations, but may result in default when debtors fail to fulfill payment obligations. This condition highlights the importance of protection for creditors to ensure certainty and recovery of their rights. This article aims to analyze the legal basis of Paylater services on the Shopee marketplace and protection for creditors in cases of default. The results show that ShopeePayLater is based on valid agreements and regulations, providing protection through contractual provisions, collection, notices, dispute resolution, and compensation.Keywords: Legal Protection; Online Lending; Paylater; Shopee; Default.ABSTRAK Perkembangan teknologi finansial mendorong penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL), termasuk ShopeePayLater, sebagai alternatif pembayaran dalam transaksi digital. Kemudahan tersebut melahirkan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang menimbulkan hak dan kewajiban, tetapi juga berpotensi menimbulkan wanprestasi apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi kreditur untuk menjamin kepastian dan pemulihan haknya. Artikel ini bertujuan menganalisis dasar hukum layanan Paylater pada marketplace Shopee serta bentuk perlindungan hukum bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hubungan hukum ShopeePayLater didasarkan pada perjanjian yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Perlindungan hukum bagi kreditur diwujudkan melalui perlindungan internal berdasarkan perjanjian dan perlindungan eksternal berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk upaya penagihan, somasi, penyelesaian sengketa, serta tuntutan pemenuhan prestasi dan ganti kerugian.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pinjaman Online; Paylater; Shopee; Wanprestasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...