NOTARIUS
Vol 19, No 3 (2026): Notarius

Lelang Hak Tanggungan atas Jaminan Orang Lain dalam Kondisi Debitur Wafat

Hanifah Ashari Pasa (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)
Zil Aidi (University of Malaya Kuala Lumpur Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2026

Abstract

ABSTRACTThe use of third-party-owned land as collateral in credit agreements raises legal issues when the debtor dies before repaying the debt. As an accessory agreement, a Mortgage Right remains attached to the collateral as long as the secured debt remains unpaid. This study aims to analyze the legal regulation of executing Mortgage Rights over third-party collateral after the debtor’s death and examine third-party liability as collateral providers. This study employs a normative legal method using statutory, conceptual, and analytical approaches. The results show that the debtor’s death does not extinguish the debt or Mortgage Right, allowing creditors to execute the collateral through public auction. Third-party liability is limited to the collateralized property and does not extend to personal assets.Keywords: Mortgage Right; Execution Auction; Third-Party Guarantor; Debtor’s Death; Legal Protection.ABSTRAKPenggunaan tanah milik pihak ketiga sebagai jaminan dalam perjanjian kredit menimbulkan persoalan hukum ketika debitur meninggal dunia sebelum melunasi utangnya. Sebagai perjanjian accessoir, Hak Tanggungan tetap melekat pada objek jaminan sepanjang utang yang dijamin belum lunas. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan atas jaminan milik pihak ketiga setelah debitur meninggal dunia serta tanggung jawab pihak ketiga sebagai pemberi jaminan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meninggalnya debitur tidak menghapus utang maupun Hak Tanggungan, sehingga kreditur tetap dapat mengeksekusi objek jaminan melalui pelelangan umum. Tanggung jawab pihak ketiga terbatas pada objek jaminan dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.Kata Kunci: Hak Tanggungan; Lelang Eksekusi; Pihak Ketiga; Kematian Debitur; Perlindungan Hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...