Ketidakjelasan batas demarkasi antara kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kerugian akibat kegagalan kebijakan (policy failure) sering memicu kriminalisasi terhadap diskresi pejabat publik. Penelitian ini menganalisis dasar pertimbangan yuridis dalam menentukan transformasi kerugian keuangan negara dari pelanggaran administrasi menjadi tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan kualitas hukum atas kerugian negara tidak boleh hanya didasarkan pada berkurangnya kas negara secara faktual (actual loss). Pengujian wajib diarahkan pada pemenuhan unsur detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dan mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kerugian negara yang timbul dari diskresi beriktikad baik demi kepentingan umum wajib diselesaikan melalui ranah hukum administrasi negara dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Penegakan hukum pidana korupsi terhadap diskresi jabatan harus ditempatkan sebagai ultimum remedium demi menjaga efektivitas dan keberlangsungan roda pemerintahan.
Copyrights © 2026