Pendaftaran tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria bertujuan memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat sebagai alat bukti hak yang kuat. Pada prinsipnya, satu bidang tanah hanya memiliki satu sertipikat, namun dalam praktik masih ditemukan sertipikat ganda yang menimbulkan cacat administrasi dan sengketa pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab terjadinya sertipikat hak atas tanah cacat administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul serta mekanisme penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara sebagai data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cacat administrasi disebabkan oleh kesalahan prosedur penerbitan hak atas tanah, tumpang tindih bidang tanah, lemahnya penatausahaan pertanahan di tingkat kalurahan, serta rendahnya literasi hukum masyarakat dalam pendaftaran tanah. Penyelesaian dilakukan oleh Kantor Pertanahan melalui mekanisme penanganan kasus pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, melalui penelitian administrasi, pemeriksaan data, serta penerbitan keputusan pembatalan atau perbaikan data pertanahan guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2026