Perempuan pesisir memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut, namun keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya pesisir masih relatif terbatas akibat rendahnya akses terhadap informasi hukum, partisipasi publik, dan penguatan kapasitas kelembagaan. Kondisi ini juga ditemukan di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, yang masyarakatnya sangat bergantung pada sektor kelautan dan perikanan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, pemahaman hak-hak perempuan, serta kapasitas perempuan pesisir dalam mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkeadilan dan berkelanjutan. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi hukum, penyuluhan partisipatif, diskusi kelompok terarah (FGD), serta pendampingan komunitas yang melibatkan kelompok perempuan, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat. Materi yang diberikan mencakup regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hak partisipasi perempuan dalam pembangunan, perlindungan lingkungan laut, serta prinsip keadilan sosial dalam pemanfaatan sumber daya kelautan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai hak dan kewajiban hukum dalam pengelolaan sumber daya laut, meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan, serta terbentuknya komitmen bersama untuk mendorong pengelolaan sumber daya laut yang inklusif dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kelompok perempuan dalam mewujudkan tata kelola sumber daya laut yang berkeadilan. Dengan demikian, program pemberdayaan hukum ini berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas perempuan pesisir sebagai agen perubahan sekaligus mendukung pembangunan pesisir yang partisipatif, berkelanjutan, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Copyrights © 2025