Zakat telah lama diposisikan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, tetapi literatur menunjukkan praktiknya masih terfragmentasi, cenderung konsumtif, dan jarang dipadukan dengan konteks sosial-budaya penerimanya. Kajian ini bertujuan menyintesis literatur 2015 2026 untuk (1) memetakan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan, (2) menelaah operasionalisasi maqashid syariah dalam pengukuran kemiskinan, (3) menelaah peran kearifan lokal dalam efektivitas dan akuntabilitas zakat, dan (4) merumuskan model poverty economics yang mengintegrasikan ketiganya. Kajian ini berdesain narrative review dengan penelusuran purposif terhadap 24 sumber yang dapat diverifikasi. Hasil sintesis menunjukkan bahwa transfer zakat tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan tanpa variabel mediasi seperti pertumbuhan usaha mikro dan pendampingan; bahwa pengukuran kemiskinan berbasis maqashid (CIBEST dan indeks multidimensi Alkire Foster) telah tersedia tetapi belum dikaitkan dengan desain intervensi zakat; dan bahwa kearifan lokal, yang dalam ushul fikih dapat dibaca sebagai bagian dari ‘urf, berpotensi memperkuat penghimpunan, penyaluran, dan akuntabilitas zakat. Berdasarkan sintesis tersebut diusulkan Model ZKL-MPE (Zakat Kearifan Lokal Maqashid Poverty Economics) beserta empat proposisi yang dapat diuji. Model ini bersifat konseptual dan memerlukan validasi empiris.
Copyrights © 2026