Pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik memberikan kemudahan dalam pelayanan hukum, tetapi menuntut Notaris untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi data debitur dan objek jaminan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian Notaris dalam verifikasi data serta tanggung jawab Notaris terhadap ketidaksesuaian data dalam pendaftaran fidusia elektronik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris wajib memastikan kesesuaian identitas debitur dan kebenaran data objek jaminan berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pembuatan akta sebelum melakukan pendaftaran secara elektronik. Kelalaian dalam verifikasi dapat menimbulkan tanggung jawab Notaris sesuai dengan bentuk dan akibat kesalahannya. Digitalisasi tidak menghapus kewajiban kehati-hatian Notaris, tetapi justru menuntut verifikasi data yang lebih cermat untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan para pihak.
Copyrights © 2026