Tradisi Manjau Maju merupakan bagian dari perkawinan adat Lampung Saibatin yang berfungsi memperkenalkan pasangan yang telah menikah, terutama pengantin perempuan, kepada kerabat dan lingkungan pengantin laki-laki. Penelitian terdahulu lebih banyak membahas Manjau Maju sebagai kearifan lokal, nilai pendidikan, atau praktik budaya-linguistik, sedangkan kajian empiris mengenai relevansinya dengan hukum Islam di Desa Kubu Batu masih terbatas. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan Manjau Maju dan menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Penelitian menggunakan metode lapangan kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan sosio-legal. Data primer berasal dari wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, serta didukung literatur ilmiah mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Manjau Maju dilaksanakan setelah perkawinan sah, tidak menjadi syarat sah perkawinan, dan dapat diselenggarakan secara sederhana atau lebih besar sesuai kemampuan ekonomi keluarga. Nilai utamanya meliputi pengakuan sosial, pencegahan fitnah, silaturahmi, gotong royong, penghormatan tamu, dan tanggung jawab kolektif. Dalam perspektif ‘urf, karakter tersebut menempatkan Manjau Maju sebagai adat yang dapat diterima sepanjang bersifat sukarela, tidak memberatkan, dan bebas dari praktik yang dilarang syariat. Kebaruan penelitian terletak pada pemaknaan Manjau Maju sebagai mekanisme legitimasi sosial pasca-akad yang komplementer dan berbasis kemampuan, bukan penentu keabsahan perkawinan.
Copyrights © 2026