Pinang kering merupakan komoditas unggulan di Nagari Batu Kambing, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, namun sebagian besar pelaku usaha mikro pengolahnya masih menjual dalam bentuk curah kepada pengepul tanpa identitas halal maupun nilai tambah pemasaran yang jelas. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mengenalkan konsep dasar pemasaran halal dan prinsip bisnis syariah kepada pelaku UMKM pengolah pinang kering yang mayoritas ibu rumah tangga di Jorong Balai Badak, serta mendorong perbaikan sederhana pada proses sortasi, pengeringan, pengemasan, dan pelabelan produk. Program dilaksanakan melalui pendekatan penyuluhan partisipatif yang memadukan penjelasan kontekstual, observasi lapangan terhadap proses pengeringan dan sortasi, diskusi kelompok, serta pendampingan langsung, dengan melibatkan dua belas orang pelaku usaha pengolahan pinang skala rumah tangga. Data diperoleh melalui observasi partisipatif, catatan lapangan, wawancara informal selama diskusi, dan dokumentasi foto. Pelaksanaan menunjukkan bahwa peserta dapat menghubungkan gagasan jaminan halal dengan praktik konkret sehari-hari, seperti kebersihan tempat penjemuran, pemisahan pinang baik dan cacat, serta kejujuran dalam menjelaskan mutu produk, tanpa memaknai halal semata sebagai sertifikat formal. Peserta juga mulai mempertimbangkan praktik penetapan harga dan promosi sederhana yang sesuai syariah, termasuk keterbukaan takaran dan menghindari klaim yang berlebihan. Kontribusi kegiatan terletak pada penerjemahan konsep bisnis syariah menjadi langkah praktis yang dapat diadopsi usaha komoditas skala rumah tangga tanpa biaya besar. Keberlanjutan dampak memerlukan pendampingan lanjutan dari perangkat nagari, kelompok tani, dan akses terhadap skema sertifikasi halal resmi.
Copyrights © 2026