Terdapat problematika yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri terhadap Hakim Pengawas dan Pengamat yaitu pelaksanaan dari tugas hakim itu sendiri, yaitu selain perannya sebagai hakim khusus untuk mengawasi dan mengamati terhadap warga binaan di penjara, Hakim Pengawas dan Pengamat masih pula menjabat sebagai hakim yang aktif menangani dan mengadili perkara. Sehingga hakim yang ditunjuk sebagai Hakim Hakim Pengawas dan Pengamat terhadap putusan Pengadilan Negeri mempunyai alasan tidak ada waktu untuk mengawasi dan mengamati proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Makassar. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empiris. hasil yang ditemukan bahwa Implementasi tugas Hakim Pengawas dan Pengamat belum maksimal dalam pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Makassar. dan terdapat hambatan seperti masalah dana, belum adanya staf yang membantu dan belum adanya tembusan laporan bulanan dari Lembaga Pemasyarakatan kepada Hakim Pengawas dan Pengamat
Copyrights © 2023