Penelitian ini bertujuan mengetaui Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks netralitasnya pada pemilihan umum. ASN yang tetap netral, dalam banyak kasus, terabaikan ketika ada pertimbangan untuk promosi jabatan. Penelitian ini menggunakan metode pustaka atau penelitian kepustakaan, yang melibatkan telaah terhadap teori-teori yang relevan dengan masalah penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Penelitian kepustakaan memiliki tujuan utama untuk mengembangkan aspek-aspek yang bermanfaat secara teoritis dan praktis dalam konteks penelitian akademik. Perubahan yang dilakukan oleh Kepala Daerah sebelum dan setelah pemilihan umum tidak mematuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Berdasarkan Merit dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang seharusnya dipatuhi, karena dipengaruhi oleh faktor politik yang kuat yang mempengaruhi penempatan pejabat berdasarkan kehendak Kepala Daerah, bukan berdasarkan kebutuhan yang semestinya. Terdapat intervensi yang signifikan dari administrator lokal, yang mengakibatkan sistem tidak beroperasi dengan efektif saat terjadi mutasi. Selain itu, penurunan pangkat yang diterapkan terhadap ASN di Indonesia yang tidak melakukan kesalahan hukum formal dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.
Copyrights © 2024